ETIKA
DALAM PENGGUNAAN APLIKASI KOMPUTER
Alasan dibuat etika dalam penggunaan
aplikasi komputer yaitu : masyarakat harus dilindungi dari kerugian yang di
timbulkan karena ketidakmampuan teknis dan perilaku yang tidak etis, dari
mereka yang menganggap dirinya sebagai tenaga prefesional dalam bidang
tersebut.
Beberapa masyarakat yanng
memerlukan perlindungan :
1. Masyarakat umum
2. Pembeli produk dan jasa komputer
3. Majikan tenaga ahli komputer
4. Tenaga ahli komputer
Adapun isu-isu dalam Etika Komputer :
1. Kejahatan Komputer(Computercrime) Pesatnya
perkembangan teknologi komputer membawa dampak positif bagi perkerjaan manusia
sekarang ini, namun di sisi lain juga membawa dampak negatif terutama bagi
pihak-pihak yang menyalahgunakan dan mencari keuntungan dengan cara yang tidak
dibenarkan. Hal ini memunculkan suatu anggapan tentang kejahatan di dunia
komputer yang sering disebut “Computercrime”. Kejahatan komputer juga dapat
diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Hal tersebut terjadi
karena banyaknya orang yang melakukan kejahatan komputer mengabaikan adanya
etika dalam penggunaan komputer.
2. E-commerce Perkembangan teknologi juga
berpengaruh pada perekonomian dan perdagangan negara. Melalui internet
transaksi perdagangan menjadi lebih cepat dan efisien. Namun perdagangan
melalui internet ini memunculkan permasalahan baru seperti perlindungan
konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus
pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani hal tersebut, para penjual dan
pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai
acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
3. Pelanggaran HAKI(Hak Atas Kekayaan
Intelektual) Kemudahan-kemudahan yang diberikan internet menyebabkan terjadinya
pelanggatan HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal
dan pengunduha ilegal.
4. Netiket Internet merupakan salah satu bukti perkembangan
pesat dari teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang
menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama
lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan dunia bisnis,
pendidikan, kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui
internet, interaksi manusia dapat dilakukan dari berbagai belahan dunia tanpa
harus saling bertatap muka. Tingginya penggunaan internet melahirkan aturan
baru di bidang internet yaitu netiket. Netiker merupakan etika acuan dalam
berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF(The
Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional ynag terdiri
dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengopersian
internet.
5. Tanggung Jawab Profesi Seiring perkembangan
teknologi, para profesional di bidang komputer sudah melakukan spesialisasi
bidang pengetahuan dan sering kali mempunyai posisi yang tinggi dan terhormat
di kalangan masyarakat. Maka dari itu mereka memiliki tanggung jawab yang
tinggi, mencakup banyak hal dari konsekuensi profesi yang dijalaninya. Para
profesional menemukan diri mereka dalam hubungan profesionalnya dengan orang
lain. Mencakup pekerja dengan pekerjaan, klien dengan profesional, profesional
dengan profesional lain, serta masyarakat dengan profesional. Banyak
perkembangan teknologi yang sekarang ini ada di sekitar kita dan sudah menjadi
bahan pokok yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Tetapi dari
perkembangan tersebut pasti juga membawa dampak negatif serta mendatangkan
suatu kesempatan terutama bagi pihak-pihak yang bertujuan menyalahgunakannya
untuk kepentingan/keuntungan pribadi. Sehingga penting untuk diadakannya
pendidikan tentang etika dalam menggunakan komputer.
Berikut
ini sepuluh etika berkomputer :
1. Jangan menggunakan komputer untuk merugikan
orang lain
Dalam menggunakan komputer kita tidak
boleh merugikan orang lain, misalnya menggunakan komputer untuk membobol sebuah
bank, menggunakan komputer untuk membuat virus,menggunakan komputer untuk
merusak sistem keamanan seseorang.
2. Jangan melanggar atau mengganggu hak atau
karya komputer orang lain
Bagi pengguna komputer,diharapkan jangan
mengganggu dan menggunakan komputer untuk mengganggu hak-hak orang lain,seperti
melakukan pembajakan terhadap karya orang lain,meginstal sebuah program yang
tidak legal.
3. Jangan memata-matai file-file yang bukan
haknya
Memata-matai,mengintai dan mengambil data milik
orang lain yang bukan haknya,sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan oleh
penggun komputer karna sangat merugikan orang lain dan kegiatan ini
biasa dilakukan oleh para Cracker dan Hacker yang tidak bertanggung jawab.
4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri
Ini biasa digunakan oleh perampok-perampok dan
pencuri yang biasa menggunakan komputer untuk membobol sistem keamanan sebuah
bank,dan digunakan oleh para teroris untuk mencari dana dengan membobol
identitas pribadi targetnya.
5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan
kesaksian palsu
Menggunakan komputer untuk menyebarkan
berita-berita palsu dan berkebalikan dengan fakta,serta mengumbar informasi
tentang seseorang yang semuanya berupa kebohongan,dan cenderung kepada
pelanggaran hukum yaitu merusak nama baik seseorang.
6. jangan menduplikasikan atau menggunakan
software tanpa membayar
Ini yang biasa dilakukan masyarakat awam dengan
cara menduplikasi software atau data seseorang tanpa mencantumkan sumber yang
diambil.
7. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang
lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
Apabila kita ingin menggunakan computer milik
orang lain,kita diharapkan meminta izin dari pemiliknya terlebih dahulu.
8. Jangan mencuri kekayaan intelektual orang
lain
Ini seperti menduplikatkan sebuah software lalu
memperbanyak dan kemudian dikomersilkan.
9. Pertimbangkan konsekuensi dari program yang
dibuat atau sistem komputer yang dirancang
Dalam membuat sebuah program hendaknya kita
menilai sisi positif dan negatifnya, apabila program yang kita buat lebih
banyak dampak buruknya lebih baik kita menghentikan pembuatan program itu.
10. Selalu mempertimbangkan dan menaruh respon
terhadap sesama pengguna saat menggunakan computer
Dalam menggunakan komputer kita harus
mempertimbangkan sisi baik buruknya,jangan sampai kita merugikan pihak lain.
Apabila setiap pengguna komputer maupun internet, menerapkan 10 etika dalam
berkomputer dalam menggunakan komputer ataupun internet, bisa dipastikan
keamanan dan kenyamanan bagi user maupun penggunakomputer atau internet
bisa lebih menyenangkan.
ASPEK LEGAL PADA DUNIA TIK
Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat
pemerintah Republik Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer
berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC
No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997).
Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi
Informasi ini diantaranya adalah :
• UU HAKI (Undang-undang Hak
Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai
tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
• UU ITE (Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun
2008 yang didalamnya mengatur tentang :
Pornografi di Internet
Transaksi di Internet
Etika penggunaan Internet
Pengaruh
Sosial & Ekonomi masyarakat dlm penggunaan Aplikasi Komputer
Pada dasarnya komputer
digunakan sebagai alat bantu untuk menghitung, tapi seiring perkembangan zaman,
komputer mulai di sempurnakan dengan berbagai aplikasi dan program-program
pendukung untuk membantu pekerjaan di masyarakat.
Bidang pekerjaan yang
juga mulai terpengaruh seperti terlihat pada contoh berikut ini :
1.
Penyiapan
surat-menyurat sampai dengan penyimpanan arsip di kantor.
2.
Pembuatan
film dalam bidang animasi dan efek-efek 3D (3dimensi).
3.
Pencarian
buku berdasarkan judul buku dan nama pengarang di perpustakaan.
4.
Pelayanan
administrasi dan mutu pelayanan medis pada rumah sakit.
5.
Pemesanan
tiket peswat terbang pada perusahan penerbangan domestik maupun internasional.
6.
Administrasi
negara seperti administrasi data kepegawaian, administrasi data kependudukan,
pembuatan KTP, SIM dan lain sebagainya.
7.
Penggunaan
komputer dalam bidang industri.
8.
Pemanfaatan
komputer dalam bidang perbankan.
9.
Pemanfaatan
komputer dalam bidang transportasi.
10. Pemanfaatan komputer
dalam bidang pendidikan.
11. Pemanfaatan komputer
dalam bidang komunikasi.
12. Pemanfaatan komputer
dalam bidang teknik dan teknologi.
Dampak
positif yang di hasilkan dari program aplikasi komputer :
1)
Dengan
menggunakan komputer, anak menjadi lebih senang belajar karena adanya perangkat
lunak pendidikan yang diprogram sedemikian menariknya. Semakin anak tertarik
akan program tersebut, dan semakin tertarik pula dia untuk belajar. Misalnya,
perangkat lunak program pengetahuan dasar membaca. Anak akan lebih suka belajar
membaca melalui program yang disertai gambar yang dapat bergerak dan bersuara,
tulisan yang dapat membuka halaman lain, atau huruf-huruf yang dapat berubah-ubah
warna daripada belajar membaca melalui buku yang itu-itu saja.
2)
Selain
program pendidikan, komputer juga menawarkan program aplikasi berbentuk
permainan elektronik yang pada umumnya tidak secara khusus diberi muatan
pendidikan formal tertentu. Permainan elektronik tersebut membantu anak untuk
belajar bagaimana bertahan, membuat strategi, membangkitkan semangat
kepemimpinan, dan bermain peran (role play)
3)
Karena
biasa menggunakan komputer, anak dapat mengoperasikan berbagai program olah
kata dan angka. Para balita juga dapat belajar mengenal warna dan bentuk-bentuk
melalui program pendidikan yang dioperasikan dengan komputer. Anak-anak dapat
menjadi pandai dalam matematika lantaran sering berlatih dengan menggunakan
bantuan komputer dan dapat memiliki banyak kosa kata dalam bahasa Inggris.
4)
tidak
langsung, anak yang sejak kecil dibiasakan menggunakan komputer sedang dilatih
suatu keterampilan yang amat penting bagi mereka saat mereka menginjak dewasa
dan masuk dalam dunia kerja.
Dampak
negatif aplikasi komputer :
1.
Salah satu
dampak negatif kemungkinan besar anak mengonsumsi permainan elektronik yang
menonjolkan unsur-unsur seperti kekerasan dan agresivitas tanpa sepengetahuan
orang tua. Permainan beraroma kekerasan dan agresif banyak disinyalir oleh para
pakar pendidikan sebagai pemicu munculnya perilaku-perilaku agresif dan
sadistis pada diri anak.
2.
Karena
terlalu sering bermain komputer, anak-anak dapat kehilangan waktu untuk bermain
dengan teman-temannya dan kehidupan sosialnya menjadi kurang seimbang.
3.
Anak juga
dapat menjadi malas membaca buku dan menulis karena banyak waktu yang
dihabiskan di depan komputer. Prestasi di sekolah bisa menurun karena
tugas-tugas yang tidak diselesaikan.
4.
Akses
negatif juga bisa didapatkan melalui internet. Mampu mengakses internet
sesungguhnya merupakan suatu awal yang baik bagi pengembangan wawasan anak.
Sayangnya, anak juga terancam dengan banyaknya informasi buruk yang membanjiri
internet. Karena melalui internet berbagai materi bermuatan seks, kekerasan,
dan lain-lain dijajakan secara terbuka dan tanpa penghalang.
5.
Mengingat
penggunaan komputer adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari pada saat ini dan
masa yang akan datang, anak tetap harus dikenalkan dengan komputer walaupun ada
pengaruh yang tidak baik yang dapat ditimbulkan. Yang terpenting adalah
bagaimana para pendidik dan orang tua dapat menjadikan komputer aman dan
bermanfaat bagi anak. Dan kenalkan koputer pada anak sesuai usia mereka, dan
para orang tua selalu mengawasi anak pada saat menggunakan komputer dan
mengakses internet.
UUITE
Dasar
Pembentukan dan Penjelasan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
dibuat dengan berbagai dasar pikiran bahwa :
Pertama,
pembangunan nasional sebagai suatu proses yang berkelanjutan yang harus
senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
Kedua,
globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan
mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional
sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata,
dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
Ketiga,
perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang
secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
Keempat,
penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk
menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
Kelima,
pemanfaatan
Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan
perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
Keenam,
pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui
infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi
dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan
nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah
Ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah Indonesia dan /atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan indonesia.
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan
yang memnafaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya. Pada UUITE juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatn
melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet
dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya
bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagi bukti yang sah di pengadilan
UUITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal.
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
1.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan.
2.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
Pasal 28
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik.
2.
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 36 UUITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 sampai pasal
34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”.
Beberapa Contoh Kasus Cyber Crime:
1. Prita Mulyasari
Prita
Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni
Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita
tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah
sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta
pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita.
Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat
elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya.
Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu
RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya
Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu
itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13
Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian
banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan
solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu
Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. (kasus yang telah
terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE))
2. Luna Maya, Cut Tari, Ariel
Kemudian
hampir di akhir tahun 2009 muncul kembali kasus yang terjerat oleh UU No. 11
pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE yang dialami oleh artis cantik kita
yaitu Luna Maya. Kasus yang menimpa Luna Maya kini menyedot perhatian publik.
Apalagi Luna Maya juga sebagai publik figur, pasti akan menimbulkan pro dan
kontra di masyarakat. Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun
twitter yang menyebutkan “infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur
dan pembunuh”. Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun
Twitternya, karena hal tersebut terlalu berlebihan apalagi disertai dengan pelontaran
sumpah serapah yang menghina dan merendahkan profesi para pekerja infotainment.
(kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)).
Dua
artis yang diduga beradegan mesum dengan Ariel dalam video porno yang telah
menggemparkan masyarakat Indonesia, yakni Luna Maya dan Cut Tari, bakal dikenai
Undang-Undang (UU) Pornografi, apabila pemeriksaan telah selesai dan dipastikan
mereka pelakunya.Bahkan Cut Tari memiliki peluang lebih besar untuk dijerat
pidana.Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri
Komisaris Besar Marwoto Soeto, “Kalau Cut Tari sebenarnya bisa banyak. Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga bisa kena, kalau suaminya mengadukan.
Tapi kan suaminya sayang banget sama Cut Tari,” kata Marwoto Soeto di Jakarta,
Selasa (22/06/2010).Dalam kasus beredarnya video porno yang diduga adalah Ariel
Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari, polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka
termasuk Ariel. Vokalis Peterpan itu diduga telah memproduksi video porno
itu.Polisi pun menjerat Ariel dengan pasal berlapis. Pertama, Ariel dijerat
dengan Pasal 4 ayat UU Pornografi. Sangkaan kedua, Ariel diduga telah melanggar
ketentuan dalam Pasal 27 UU ITE, dan dia juga dijerat dengan Pasal 282 KUHP.
Referensi:
http://www.slideshare.net /
https://www.academia.edu
0 komentar:
Posting Komentar